Kesesuaian Hasil Produk Dengan Rancangan

A. Pengertian Standar Nasional Indonesia

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh

Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. 21 Badan Standardisasi

Nasional (BSN) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). 22 KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (selanjutnya disingkat KSNSU).

Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya standar yang

berlaku secara nasional di Indonesia.SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Agar Standar Nasional Indonesia(SNI) memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka Standar Nasional Indonesia (SNI) dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu

  1. Openness (keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yangberkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI);
  2. Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya. Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informasi yangberkaitan dengan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI);
  3. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
  • Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Coherence: Koheren dengan pengembangan standar Internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan Internasional;
  • Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

B. Manfaat Standar Nasional Indonesia

1. Dari sisi produsen Terdapat kejelasan target kualitas produk yang harus  

    dihasilkan sehingga terjadi persaingan yang lebih adil;

2. Dari sisi konsumen Universitas Sumatera Utara 22 Dapat mengetahui 

    kualitas produk yang ditawarkan sehingga dapat melakukan evaluasi baik

    terhadap kualitas maupun harga;

3. Dari sisi pemerintah Dapat melindungi produk dalam negeri dari produk-

    produk luar yang murah tapi tidak terjamin kualitas maupun keamanannya,

   dan meningkatkan keunggulan kompetitif produk dalm negeri di pasaran

   Internasional.

C. Tujuan Standar Nasional Indonesia

a. Bahwa dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas, daya guna

          produksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan/atau personel, yang     

          dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing, perlindungan konsumen,  

          pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat khususnya di bidang

          keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, maka efektivitas  

          pengaturan di bidang standardisasi perlu lebih ditingkatkan;

b. Bahwa Indonesia telah ikut serta dalam persetujuan pembentukan

    pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization)

    yang didalamnya mengatur pula masalah standardisasi berlanjut dengan   

    kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional di  

    bidang standardisasi.          

C. Kriteria Standar Nasional Indonesia

  1. Mengisi Formulir Permohonan SPPT SNI

Daftar isian permohonan SPPT SNI dilampiri:

  • Fotokopi Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-2001 (ISO 9001:2000) yang dilegalisir. Sertifikasi tersebut diterbitkan Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Jika berupa produk impor perlu dilengkapi sertifikat dari LSSM negara asal dan yang telah melakukan Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA) dengan KAN. Proses pada tahap pertama ini biasanya berlangsung selama satu hari.
  • Verifikasi Permohonan

LSPro-Pustan melakukan verifikasi meliputi : semua persyaratan untuk SPPT SNI, jangkauan lokasi audit, kemampuan memahami bahasa setempat (jika ada kesulitan, perlu penerjemah bahasa setempat untuk audit kesesuaian). Selanjutnya akan terbit biaya (invoice) yang harus dibayar produsen. Proses verifikasi perlu waktu satu hari.

  • Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Audit Kecukupan (tinjauan dokumen): Memeriksa kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian kategori mayor maka permohonan harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika koreksi produsen tidak efektif, permohonan SPPT SNI akan ditolak.

Audit Kesesuaian: Memeriksa kesesuaian dan keefektifan penerapan Sistem Manajemen Mutu di lokasi produsen. Bila hasilnya ditemukan ketidaksesuaian, pemohon harus melakukan koreksi dalam jangka waktu dua bulan. Jika tindakan koreksinya tidak efektif, maka LSPro-Pustan Deperin akan melakukan audit ulang. Bila hasil audit ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohonan SPPT SNI produsen ditolak. Proses audit biasanya perlu waktu minimal lima hari

.

  • Pengujian Sampel Produk

Jika diperlukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium, pemohon menjamin akses Tim Asesor dan Petugas Pengambil Contoh (PPC) untuk memperoleh catatan dan dokumen yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Mutu. Sebaliknya, LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli dibidang tersebut.

Pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian. Sampel produk diberi Label Contoh Uji (LCU) dan disagel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.

  • Penilaian Sampel Produk

Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.

  • Keputusan Sertifikasi

Seluruh dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sementara rapat panel sehari.

  • Pemberian SPPT-SNI

LSPro-Pustan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan. Proses klarifikasi ini perlu waktu empat hari kerja. Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi: kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk. Jika semua syarat terpenuhi, esoknya LSPro-Pustan Deperin menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai